Pembukaan UUD 1945

May 12, 2009

garuda-pancasilaPEMBUKAAN UUD 1945

      • Makna Pembukaan
        • Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia.
        • Sumber dari cita hukum dan cita moral.
        • Yang mempunyai nilai :
          • Universal, dijunjung tinggi bangsa-bangsa di dunia.
          • Lestari, mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa (sepanjang setia kepada proklamasi 17 Agustus 1945). Read the rest of this entry »

Resume Jawaban Kuis PP

April 27, 2009

garuda-pancasila

  • Dasar Hukum Pendidikan Pancasila :
  1. UU No.2 Thn 1989 dan atau UU No.20 Thn 2003 tentang Pendidikan Nasional
  2. SKPT Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002
  • Isi dari SK tersebut :
  1. Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi : ” Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang Pancasilais”
  2. Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi : ” Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan”
  3. Kompetensi Pendidikan Pancasila, bertujuan : ” Untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk : mengambil sikap bertanggung jawab sesuai hati nuraninya, mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan Iptek, memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa guna menggalang persatuan Indonesia.
  • Tugas utama BPUPKI yaitu mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, hasil sidang-sidangnya tertuang dalam butir-butir Pancasila.
  • Aturan-aturan yang dipakai setelah runtuhnya kerajaan Majapahit dan masuknya agama Islam adalah 5 peraturan yang berupa larangan yang terkenal dengan istilah MOLIMO, yaitu :
  1. Dilarang MATENI (membunuh)
  2. Dilarang MADON (berzina)
  3. Dilarang MAIN (berjudi)
  4. Dilarang MALING (mencuri)
  5. Dilarang MABOK (minum-minuman keras)
  • Arti filsafat secara etimologi : cinta kebijaksanaan dan rasa ingin tahu secara mendalam.
  • Arti filsafat secara terminologi : pandangan hidup dan ilmu pengetahuan yang mendalam.