Pembukaan UUD 1945
May 12, 2009
PEMBUKAAN UUD 1945
-
-
- Makna Pembukaan
- Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia.
- Sumber dari cita hukum dan cita moral.
- Yang mempunyai nilai :
- Universal, dijunjung tinggi bangsa-bangsa di dunia.
- Lestari, mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa (sepanjang setia kepada proklamasi 17 Agustus 1945).
- Makna Pembukaan
-
- Makna Alenia I :
- Dalil Obyektif
- Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- Kemerdekaan sebagai hak asasi semua bangsa di dunia.
- Pernyataan Subyektif
- Aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan.
- Dalil Obyektif
- Makna Alenia II :
- Perjuangan Pergerakan Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan.
- Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta yang madani (jujur, adil dan demokratis).
- Makna Alenia III :
- Pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan RI.
- Motivasi Spiritual yang luhur : Kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual, di dunia dan di akhirat.
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa : berkat ridhoNya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
- Makna Alenia IV :
- Tujuan Perjuangan/Tujuan Nasional.
- Prinsip Dasar :
- Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam UUD dalam susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat.
- Dasar falsafah negara Pancasila.
Sistimatika Alenia-alenia Pembukaan UUD 1945 :
|
Kegiatan |
Alenia |
Waktu |
| 1. Pangkal tolak/alasan untuk merdeka. | Ke-1 | Masa sebelum kemerdekaan |
| 2. Proses perjuangan untuk merdeka. | Ke-2 | Menjelang kemerdekaan |
| 3. Menyatakan kemerdekaan. | Ke-3 | Pada saat Proklamasi Kemerdekaan |
| 4. Mengisi kemerdekaan. | Ke-4 | Masa sesudah kemerdekaan |
- Pokok-pokok pikiran di dalam Pembukaan UUD 1945 :
- Terdapat 4 pokok pikiran (lihat penjelasan umum UUD 1945)
- Negara Persatuan, artinya negara melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. (jadi paham persatuan atau integralistik bukan paham golongan atau class dan juga tidak paham perseorangan atau individualistik).
- Mewujudkan keadilan sosial.
- Berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pokok Pikiran dijabarkan ke dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
- Terdapat 4 pokok pikiran (lihat penjelasan umum UUD 1945)
PERUBAHAN UUD 1945
I. Tuntutan Reformasi
- Amandemen UUD 1945.
- Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI.
- Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.
- Otonomi Daerah.
- Kebebasan Pers.
- Mewujudkan Kehidupan Demokrasi.
II. Dasar Pemikiran Perubahan
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
- Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden.
- Pasal-pasal multitafsir.
- Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU.
- Praktek Ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945.
III. Tujuan Perubahan
- Tatanan Negara.
- Kedaulatan Rakyat.
- HAM.
- Pembagian Kekuasaan.
- Kesejahteraan Sosial.
- Eksistensi Negara Demokrasi & Negara Hukum.
- Sesuai dengan Aspirasi & Kebutuhan Bangsa.
IV. Kesepakatan Dasar :
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan NKRI.
- Mempertegas Sistem Presidensil.
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh).
- Perubahan dilakukan dengan cara “ADENDUM”.